Sosialisasi Partisipasi Masyarakat Dalam Pemenuhan Hak - Hak Anak (PHA)

16 September 2019 Dilihat 610 kali

Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung menyelenggarakan Kegiatan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemenuhan Hak-Hak Anak (PHA) pada tanggal 12 September 2019 di Hotel Horison Bandar Lampung, acara kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ibu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak provinsi Lampung Dra. BAYANA, M.Si serta dihadiri pejabat esselon III dan IV pada Bidang Data dan Informasi Gender dan para peserta Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dalam Pemenuhan Hak-Hak Anak dari berbagai unsur organisasi seperti : GENBI, Kampung Dongeng dll.

Dalam kata sambutannya Ibu Kepala Dinas Dra. BAYANA, M.Si mengatakan bahwa saat ini jumlah penduduk usia anak di Iindonesia yaitu berjumlah 79,6 juta jiwa atau 30,45 % dari jumlah penduduk Indonesia yang berjumlah 261,4 juta jiwa artinya ada 1/3 jumlah penduduk Indonesia terdiri dari anak-anak. Selanjutnya anak adalah aset investasi generasi penerus bangsa, perkembangan bangsa ini dimasa mendatang tergantung pada potensi dan peran penting anak sehingga posisinya strategis, namun akan menjadi persoalan yang sangat urgen dan krusial ketika terjadi ketidak utuhan dalam perkembangan fisik, mental dan spritual, jelas ketidakselarasan, ketidakseimbangan ini akan mewarnai kehidupan ana.akibatnta anak tidak mampu menjalankan peran strategis sebagai generasi penerus bangs, untuk itu anak harus berkualitas karena menjadi aset pembangunan, sehingga langkah preventipnya anak harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya.

Dalam bagian lain kata sambutnnya mengatakan akhirnya Pemerintah menyadari bahwa upaya untuk mewujudkan terpenuhinya hak-hak anak tidak dapat ditangani sendiri oleh pemerintah, karena pemerintah memiliki keterbatasan dan jangkauan yang terbatasuntuk itu dengan diadakannya Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dalam Pemenuhan Hak-Hak Anak (PHA) pada hari ini merupakan upaya konkrit dalam mengimplementasikan percepatan pemenuhan hak-hak anak melalui partisipasi masyarakat dalam memberikan pemahaman, membuka wawasan dan meningkatkan komitmen bagi organisasi/komunitas kemasyarakatan dapat berpartisipasi dan berperan aktif dalam upaya - upaya pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan anak yang disenirgikan kedalam kegiatan/aktifitas organisasi/komunitas masing-masing yang pada akhinya untuk mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan kepada anak.