Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung Dra. BAYANA, M.Si mengahdiri dan sekaligus membuka acara kegiatan Penguatan dan Implementasi Puskesmas dan Sekolah Ramah Anak yang dihadiri Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung, Para Narasumber dan serta para seluruh peserta yang dilaksnakan pada tanggal 19 Juni 2019 dengan suasana kekeluargaan.
Dalam sambutannya Ibu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung mengatakan bahwa menurut undang - undang nomor : 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 sebagaian besar subtansi sesuai dengan konvensi Hak Anak bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serat mendapatkan perlindungan kekerasan dan kemikiskinan, berkaitan pemenuhan hak anak atas kesehatan, pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) merupakan fasilitas pelayanan kesehatan terdepan dengan 3 fungsi yaitu : 1. Memberikan pelayanan peningkatan kesehatan bagi anak, 2. Pencegahan penyakit bagi anak-anak dan yang ke 3. Pengobatan dan pemulihan bagi anak-anak.
Selain pemenuhan hak anak atas kesehatan guna memeberikan rasa aman dan nyaman dalam beraktifitas anak maka pemerintah pusat menginisiasi pembentukan Sekolah Ramah Anak, Sekolah Ramah Anak adalah sekolah yang secara sadar berupaya menjamin dan memenuhi hak-hak anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggung jawab demikian kata sambutan dari Ibu Kepala Dinas tersebut yang diapresiasi oleh Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementeria PPPA RI.