Sekolah Menegah Atas Negeri (SMAN 9 Bandar Lampung melaksanakan Bimbingan Teknis Konvensi Hak Anak (KAH) dan Sekolah Ramah Anak (SRA) sebagai tindak lanjut webinar yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung yang berlangsung sejak tanggal 25 s.d 26 Maret 2021 dan tindak lanjut dari internal sekolah, kegiatan yang dilaksanakan di gedung perpustakaan SMA N 9 Bandar Lampung diikuti oleh sejumlah pendidik, tenaga pendidik dan perwakilan siswa/siswi SMA Negeri 9 Bandar Lampung selama 4 hari terhitung dari tanggal 27 s.d 30 Maret 202.
Bimbingan Teknis tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung Ibu Fitrianita Damhuri, S.STP, M.Si, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Drs. Sulfakar, S.Sos, Kacabdin Wilayah 1 Provinsi Lampung Andriyani, S.Sos, Koorwil Pengawas Provinsi lampung Drs. Haryadi, Ketua komite Sekolah SMAN 9 Bandar Lampung Drs. Budi Harjo, Pengawas SMAN 9 Bandar Lampung Sinung Nugroho, S.Pd, dan Kepala SMAN 9 Bandar Lampung Drs. Suharto, M.Pd.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung Ibu Fitrianita Damhuri, S.STP, M.Si dalam kata sambutannya mengatakan atas nama pemerintah provinsi lampung menyampaikan apresiasi terhadap SMAN 9 Bandar Lampung yang melakukan kegiatan Konvensi Hak Anak (KAH) dan Sekolah Ramah Anak (SRA) sebagi tindak lanjut bersama-sama yang didukung oleh Dinas Pendidikan provinsi Lampung, Kepala Dinas PPPA Provinsi Lampung mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan amanat perundang-undangan dan juga salah satu visi Gubernur Lampung mewujudkan Provinsi Layak Anak (PROVILA) yang merupakan indikator ramah anak sekolahnya harus ramah anak pula.