Ssosialisasi Pencegahan kekerasan Dalam Rumah Tangga Tahun 2019

01 April 2019 Dilihat 3662 kali

          Kita ketahui bersama bahwa tindakan kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan masalah yang kompleks dan ancaman nyata baik secara fisik maupun non fisik yang harus ditangani secara profesional dan bertanggungjawab. Tingginya angka kemiskinan, penganguran dan angka putus sekolah serta rendahnya tingkat sebagian masyarakat Indonesia khususnya perempuan dan anak merupakan faktor utama dan rentan menjadi korban KDRT.

          Permasalahan tersebut jika tidak segera diantisipasi dan ditangani dengan baik, dapat mengganggu upaya pemulihan hak-hak peremuan dan anak seperti hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan perlindungan serta hak untuk bersosialisasi dilingkungannya, adapun dampak KDRT sangat kompleks dan mempengaruhi ketahanan individu maupun ketahanan keluarga. Hal ini disampaikan dalam sambutan Ibu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung dalam Acara Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Provinsi Lampung pada tanggal 25 Maret 2019 yang dilaksanakan di Begadang Resto dihariri oleh para seluruh peserta dari kabupaten / kota dan para narsumber, moderator dan para pendamping.

          Perlu diketahui pemerintah telah mengeluarkan UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, undang undang tersebut merupakan dasar hukum dalam upaya penanganan dan pencegahan terhadap KDRT, dampak kekerasan yang komplek memerlukan penanganan secara komprehensif untuk memulihkan korban dan pendampingan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sangat penting sebagai salah satu bentuk pemenuhan hak-hak korban seperti tertuang dalam pasal 10 UU Penghapusan KDRT.