UPTD Dinas PP & PA Prov. Lampung menerima 3 (Tiga) Orang Rujukan

18 January 2021 Dilihat 1246 kali

Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung menerima rujukan 3 (tiga) kasus kekerasan seksual terhadap anak yang berinsial VS. 11 tahun, GY. 12 tahun dan DA 12 tahun ketiganya merupakan pelajar SD kelas VI. Adapun rujukan yang diminta yaitu :

1. Pemeriksaan Psikologi yang telah dilakukan oleh UPTD Dinas PP & PA Prov. Lampung

2. Penguatan Psikologi terhadap korban yang dilakukan oleh Tim Profesi UPTD PPPA Provinsi Lampung.

Pemeriksaan dilakukan Psikologi di Kantor UPTD PPA Provinsi Lampung hasil pemeriksaan tersebut akan dipergunakan dalam kelengkapan berkas penyidikan dan untuk menguatkan keterangan korban, dimana untuk kasus kekerasan terhadap anak diharuskan adanya lampiran hasil pemeriksaan psikologis. Pada saat proses persidangan di pengadilan dirasa perlu hasil pemeriksaan psikologis klinis yang akan dihadirkan sebagai saksi ahli. Untuk pendampingan korban selama proses hukum berlangsung akan dilakukan oleh UPTD PPA Kabupaten Pringsewu.