Ibu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung Theresia Sormin, SH memberikan penjelasan kepada awak media TV ONE berkaitan dengan tindakan kekerasan kasus seksual terhadap anak yang dilakukan oleh oknum pegawai Pusat Pelayanan terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung meminta kepada aparat keamnaan untuk dapat menyelidiki dan memberikan tindak tegas kepada oknum pegawai P2TP2A Lampung Timur yang telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dan kasus TPPO tersebut sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kasusu ini merupakan kasus dirumah aman yang seharusnya melindungi dan memberikan pelayanan yang hukum dan pelayanan kesehatan bagi anak-anak korban kekerasan terhadap anak ini malah justru malah merusak dan menganiaya kekesaran seksual terhadap anak ini sungguh biadab yang tidak bisa ditolerir.